Thursday, May 3, 2012

KEPUTUSAN MK TENTANG ROKOK DILEMATIS



Oleh : Sang Gede Purnama


         Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Pada awalnya pasal tersebut berbunyi "Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok". MK lalu menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tersebut. Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".
      Peraturan hukum tertulis memang sebaiknya memberi kepastian sehingga tidak ambigu. Permasalahannya dengan menghilangkan kata dapat justru menjadi kewajiban bagi tempat kerja, tempat umum dan lainnya untuk menyediakan tempat khusus merokok. Argumentasi yang disampaikan saat menguji undang-undang kesehatan tersebut agar kata “dapat” dihilangkan mungkin agar memberikan kepastian hukum, perokok agar dapat tempat untuk merokok dan perokok pasif terlindungi. Jadi terkesan win-win solution suatu keputusan yang sama-sama menguntungkan.
       Padahal konsekuensi pembuatan tempat khusus merokok tersebut sungguh tidak diharapkan karena asap rokok tersebut tidak bisa dijamin 100% tidak mencemari udara disekitarnya. Seperti teori mandi dikolam renang kalau ada yang kencing maka semua yang mandi akan terkena karena air terus berputar disana. Begitu juga asap rokok akan terus berputar di ruangan. Hal ini justru akan menambah perokok pasif bukannya melindungi.
       Konsep kawasan tanpa rokok melarang orang merokok di areal kawasan tersebut. Kalau mereka ingin merokok maka silakan mencari tempat di halaman terbuka langsung bukannya dibuatkan suatu tempat khusus merokok. Kalau kita ke bandara ada tempat khusus merokok, apa yang sebenarnya terjadi di dalam sana ? ada sekitar 6 orang lebih di dalam merokok secara bersamaan dan asapnya sangat banyak di ruangan tersebut. Efeknya justru sangat membahayakan perokok dan orang sekitarnya. Asap dalam satu ruangan tersebut diisap oleh perokok secara bersama-sama. Walaupun ruangan itu tertutup namun perputaran udaranya tidak bisa kita atur 100% tidak mencemari ruangan lainnya. Justru lebih baik kalau perokok tersebut merokok di areal terbuka tidak tertutup seperti itu.
     Idealnya suatu peraturan dan perundangan dibuat untuk melindungi warga negaranya. Rokok sudah terbukti dapat membahayakan kesehatan dan bersifat adiktif. Dengan demikian maka tidak ada toleransi untuk membiarkan perokok tersebut membahayakan kesehatan diri, orang lain dan lingkungannya.
     Beberapa perda untuk kawasan tanpa rokok (KTR) melarang dibuatnya tempat khusus merokok. Bahkan beberapa daerah sudah mulai memberlakukan sanksi bagi yang tertangkap merokok di tempat-tempat umum. Namun keputusan MK tentang rokok menyebabkan dilematis karena peraturan di bawah harus mengacu peraturan diatasnya. KTR yang dipromosikan kawasan 100% bebas asap rokok bisa menjadi kacau karena harus membuat tempat khusus merokok.
    Peraturan pemerintah tentang tembakau sebagai zat aditif yang sedang di susun saat ini juga harus mengacu pada keputusan MK tersebut. Kalaupun akan di buat tempat khusus untuk perokok maka sebaiknya adalah ruangan terbuka bukannya tertutup dan berada di luar gedung perkantoran. Hal ini untuk menghindari efek residu zat yang tersisa dan mengamankan udara di dalam gedung.
Apabila dipandang tidak memuaskan dan kurang berpihak pada masyarakat banyak keputusan MK tersebut dapat diajukan untuk di uji kembali. Sebab perundang-undangan dibuat pada prinsipnya untuk melindungi masyarakat kita. Tentunya dalam melakukan pengujian tersebut harus ditunjang dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
      Adapun beberapa argumentasi yang dapat diajukan yakni merokok dapat merugikan kesehatan perokok dan orang lain di sekitarnya sudah banyak penelitian yang meneliti tentang dampak rokok bagi kesehatan. Membentuk ruangan khusus merokok tidak dapat menjamin untuk bebas dari asap rokok di dalam ruangan. Perlunya perlindungan pada perokok pasif. Perokok aktif dapat melakukan kegiatan merokok di tempat terbuka yang ditentukan sehingga tidak perlu ruangan khusus.

Kebijakan rokok selalu ditentang
       Peraturan yang melarang untuk melakukan kegiatan merokok, kegiatan pengendaalian tembakau, produk tembakau sebagai zat adiktif terus gencar dilakukan oleh beberapa pihak yang peduli terhadap efek buruk tembakau. Namun demikian beberapa pihak yang merasa diuntungkan dengan keberadaan industri tembakau seperti perusahaan rokok sekala besar dan sekala kecil, petani tembakau. Terus melakukan perlawanan untuk mempertahankan eksistensi mereka.
       Di beberapa Negara maju industri rokok sudah mulai menurun peranannya bahkan beberapa mengalami penuntutan karena telah menyebabkan banyak masyarakat yang sakit. Hal ini merugikan bagi masyarakat dari segi produktifitas kerja dan angka harapan hidup. Mereka melakukan peraturan yang ketat pada industri tembakau. Mulai dengan menaikan cukai rokok dengan sangat tinggi, menambahkan gambar dampak buruk merokok pada 2,3 dari bungkus rokok, melarang iklan rokok di berbagai media, melakukan edukasi pada masyarakat tentang dampak buruk merokok dan lainnya.
       Di Indonesia kebijakan pengendalian tembakau sepertinya setengah hati untuk dibuat. Pajak dari industri rokok memang cukup besar namun dampak yang ditimbulkan juga cukup besar bahkan tidak sebanding dengan nilai yang diperoleh. Industri rokok tentunya akan terus melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang mengganggu bisnis mereka. Dengan berargumentasi untuk keberlanjutan petani tembakau, karyawan pabrik rokok dan petani yang akan menganggur, pajak dari industri rokok yang besar. Mereka terus berjuang untuk bertahan.
        Beberapa pabrik rokok besar sudah berpindah ke Indonesia karena di Negara lain keberadaanya tidak diterima. Disamping juga pasar industri rokok cukup besar di Indonesia yang memiliki jumlah penduduk 2,4 juta jiwa. Dengan kondisi ini perlu ketegasan pemerintah untuk membuat kebijakan yang pro rakyat. Melakukan perlawanan terhadap industri rokok yang dapat menyebabkan masalah kesehatan masyarakat.
      Masalah petani tembakau yang seringkali dijadikan alasan sebenarnya dapat dialihkan ke tanaman palawija yang bermanfaat. Sehingga lahan yang saat ini digunakan untuk menanam tembakau dapat dialih fungsikan. Jadi mereka juga tidak akan ada masalah. Tenaga kerja di industri rokok sebenarnya juga tidak banyak karena industri rokok besar biasanya menggunakan mesin tidak banyak menggunakan tenaga kerja. Industri rokok rumahan yang biasanya banyak menggunakan tenaga kerja. Alasan banyaknya pengangguran kalau industri ini ditutup juga tidak benar. Mereka memiliki keterampilan sehingga dapat bekerja di industri lainnya yang lebih bermanfaat.


No comments:

Post a Comment