Sunday, June 10, 2012

JAMINAN SOSIAL NASIONAL TERTUNDA LAGI


 
Oleh : Sang Gede Purnama


Sudah 7 tahun ditetapkannya Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) namun belum dapat dilaksanakan sampai saat ini. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terwujudnya SJSN di Indonesia sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Mereka akan terjamin hidupnya sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila. Jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.
Program Jamsosnas diselenggarakan menurut asas-asas berikut ini: Asas saling menolong (gotong royong): peserta yang lebih kaya akan membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang mempunyai risiko kecil akan membantu peserta yang mempunyai risiko lebih besar, dan mereka yang sehat akan membantu mereka yang sakit.   Asas kepesertaan wajib: seluruh penduduk Indonesia secara bertahap akan diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program Jamsosnas. Asas dana amanah (trust fund): dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh beberapa Badan Pengelola Jamsosnas. Asas nirlaba: dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial seluruh peserta. Keterbukaan, pengurangan risiko, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Portabilitas: peserta akan terus menjadi anggota program Jamsosnas tanpa memedulikan besar pendapatan dan status kerja peserta.
Badan penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk adalah Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
            Program Jaminan Kesehatan berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 2010. Dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 237,5 juta jiwa, masih terdapat 116,9 juta jiwa penduduk (49,22%) yang belum memiliki program Jaminan Kesehatan. Sementara yang menjadi peserta Askes 95,2 juta jiwa, Jamsostek 4,4 juta jiwa, ASABRI 2 juta jiwa, Badan Pelaksana (Bapel) Asuransi 5 juta jiwa, dan peserta Asuransi Komersial 8,8 juta jiwa. Ini menunjukan hampir setengah dari penduduk Indonesia tidak memiliki asuransi kesehatan. Mereka membutuhkan pemerataan dan keadilan untuk mendapatkan haknya sebagai warga Negara Indonesia.
            Berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya melaksanakan SJSN terletak pada kesepakatan pemegang kebijakan yakni pemerintah dan DPR dalam membuat peraturan terkait yang mendukung telaksananya program tersebut. Anggaran yang dibutuhkan untuk terlaksananya program ini memang cukup besar namun demikian dengan mekanisme yang tepat maka akan berjalan lancar. Program SJSN sesuai asasnya yakni gotong royong dan kepesertaan wajib maka akan ada subsidi dari yang kaya ke miskin dan saling membantu sesuai prinsip asuransi. Kalau saja kenaikan BBM itu mengangkat isu ini bukannya sekedar memberikan bantuan langsung tunai yang sifatnya sementara mungkin akan banyak mendapatkan dukungan masyarakat.
            Tuntutan buruh terkait dengan pemberlakuan sistem outsourcing selama ini dapat dipahami karena masa depan mereka kurang terjamin, gaji dipotong pihak ketiga dan tidak ada jenjang karir. Bagi perusahaan juga rugi karena mereka investasi tenaga tetapi SDM mereka tidak ada jaminan akan tetap bekerja terus. Dengan adanya SJSN maka pekerja diharapkan akan mendapatkan dana pension dan jaminan hari tua sesuai dengan hasil kerjanya. Perusahan juga akan diringankan dengan sistem ini karena ada jaminan dari Negara untuk tenaga kerjanya.
Permasalahan yang muncul berikutnya bagaimana menggabungkan beberapa l Badan penyelenggara jaminan sosial dengan peranan, anggota dan asetnya tersebut. Mereka sudah memiliki peranan masing-masing untuk gampangnya lembaga yang ditunjuk tetap menjalankan fungsinya dan dievaluasi kinerjanya secara teratur. Dengan demikian tidak perlu membuat lembaga baru lagi ataupun kalau mau di digabung dibuatkan suatu lembaga khusus yang menangani SJSN dan terkontrol kinerjanya secara teratur.
            Lalu kenapa program seperti ini ditunda padahal undang-undangnya sudah disahkan. Teknis penyelenggaraan SJSN sudah diatur dalam undang-undang diserahkan pada lembaga jaminan sosial nasional mereka diberi tanggungjawab untuk menyelenggarakannya. Saat ini diperlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk mendapatkan dukungan politik serta kebijakan pendukung terkait. Anggaran dalam pelaksanaan program ini dapat mengelola dari anggaran yang ada sebelumnya untuk selanjutnya sambil berjalan mengumpulkan dana dari masyarakat dan pajak. Berjalannya SJSN sangat terkait dengan komitmen dari eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanat undang-undang yang telah dibuat.
Penerapan undang-undang SJSN adalah sangat ideal dimana Negara menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Banyak pihak tentunya sangat mendukung dengan kebijakan ini karena manfaatnya begitu besar bagi kehidupan bernegara. Realisasi undang-undang tentang SJSN sangatlah diharapkan semua pihak.