Oleh : Sang Gede Purnama
Sudah 7 tahun ditetapkannya Undang-Undang No 40
tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) namun belum dapat
dilaksanakan sampai saat ini. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk
perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidupnya yang layak. Sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan
berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Terwujudnya SJSN di Indonesia sangat diharapkan oleh
seluruh masyarakat Indonesia. Mereka akan terjamin hidupnya sesuai dengan
amanat yang terkandung dalam Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila. Jenis
program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara
Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor
informal, atau wiraswastawan.
Program Jamsosnas diselenggarakan menurut asas-asas
berikut ini: Asas saling menolong
(gotong royong): peserta yang lebih kaya akan membantu peserta yang kurang
mampu, peserta yang mempunyai risiko kecil akan membantu peserta yang mempunyai
risiko lebih besar, dan mereka yang sehat akan membantu mereka yang sakit.
Asas kepesertaan wajib: seluruh penduduk Indonesia secara bertahap
akan diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program Jamsosnas. Asas dana amanah (trust fund): dana
yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh beberapa Badan Pengelola
Jamsosnas. Asas nirlaba:
dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial seluruh peserta. Keterbukaan, pengurangan risiko,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Portabilitas:
peserta akan terus menjadi anggota program Jamsosnas tanpa memedulikan besar
pendapatan dan status kerja peserta.
Badan penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk
adalah Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); Perusahaan
Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); Perusahaan
Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ASABRI); dan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia
(ASKES).
Program
Jaminan Kesehatan berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 2010. Dari jumlah
penduduk Indonesia yang mencapai 237,5 juta jiwa, masih terdapat 116,9 juta
jiwa penduduk (49,22%) yang belum memiliki program Jaminan Kesehatan. Sementara
yang menjadi peserta Askes 95,2 juta jiwa, Jamsostek 4,4 juta jiwa, ASABRI 2
juta jiwa, Badan Pelaksana (Bapel) Asuransi 5 juta jiwa, dan peserta Asuransi
Komersial 8,8 juta jiwa. Ini menunjukan hampir setengah dari penduduk Indonesia
tidak memiliki asuransi kesehatan. Mereka membutuhkan pemerataan dan keadilan untuk
mendapatkan haknya sebagai warga Negara Indonesia.
Berbagai
kendala yang dihadapi dalam upaya melaksanakan SJSN terletak pada kesepakatan
pemegang kebijakan yakni pemerintah dan DPR dalam membuat peraturan terkait
yang mendukung telaksananya program tersebut. Anggaran yang dibutuhkan untuk
terlaksananya program ini memang cukup besar namun demikian dengan mekanisme
yang tepat maka akan berjalan lancar. Program SJSN sesuai asasnya yakni gotong
royong dan kepesertaan wajib maka akan ada subsidi dari yang kaya ke miskin dan
saling membantu sesuai prinsip asuransi. Kalau saja kenaikan BBM itu mengangkat
isu ini bukannya sekedar memberikan bantuan langsung tunai yang sifatnya
sementara mungkin akan banyak mendapatkan dukungan masyarakat.
Tuntutan
buruh terkait dengan pemberlakuan sistem outsourcing
selama ini dapat dipahami karena masa depan mereka kurang terjamin, gaji
dipotong pihak ketiga dan tidak ada jenjang karir. Bagi perusahaan juga rugi
karena mereka investasi tenaga tetapi SDM mereka tidak ada jaminan akan tetap
bekerja terus. Dengan adanya SJSN maka pekerja diharapkan akan mendapatkan dana
pension dan jaminan hari tua sesuai dengan hasil kerjanya. Perusahan juga akan
diringankan dengan sistem ini karena ada jaminan dari Negara untuk tenaga
kerjanya.
Permasalahan yang muncul berikutnya bagaimana
menggabungkan beberapa l Badan
penyelenggara jaminan sosial dengan peranan, anggota dan asetnya tersebut.
Mereka sudah memiliki peranan masing-masing untuk gampangnya lembaga yang
ditunjuk tetap menjalankan fungsinya dan dievaluasi kinerjanya secara teratur.
Dengan demikian tidak perlu membuat lembaga baru lagi ataupun kalau mau di
digabung dibuatkan suatu lembaga khusus yang menangani SJSN dan terkontrol
kinerjanya secara teratur.
Lalu
kenapa program seperti ini ditunda padahal undang-undangnya sudah disahkan.
Teknis penyelenggaraan SJSN sudah diatur dalam undang-undang diserahkan pada
lembaga jaminan sosial nasional mereka diberi tanggungjawab untuk
menyelenggarakannya. Saat ini diperlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR
untuk mendapatkan dukungan politik serta kebijakan pendukung terkait. Anggaran
dalam pelaksanaan program ini dapat mengelola dari anggaran yang ada sebelumnya
untuk selanjutnya sambil berjalan mengumpulkan dana dari masyarakat dan pajak.
Berjalannya SJSN sangat terkait dengan komitmen dari eksekutif dan legislatif
dalam menjalankan amanat undang-undang yang telah dibuat.
Penerapan undang-undang SJSN adalah sangat ideal
dimana Negara menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Banyak
pihak tentunya sangat mendukung dengan kebijakan ini karena manfaatnya begitu
besar bagi kehidupan bernegara. Realisasi undang-undang tentang SJSN sangatlah
diharapkan semua pihak.
No comments:
Post a Comment