Monday, January 2, 2012

Sebuah Tantangan : Mewujudkan Kawasan Bebas Rokok



Sang Gede Purnama


Perokok setiap tahunnya terus saja bertambah jumlahnya. Dimana pangsa pasarnya di fokuskan pada anak-anak muda. Rokok seringkali menyebabkan masyarakat miskin menjadi miskin karena banyak uang yang dihabiskan untuk membeli rokok dibandingkan kebutuhan makan dan sehari-harinya. Orang yang sudah kecanduan nikotin lebih mementingkan merokok dibandingkan kebutuhan yang lainnya.

Merokok juga dapat membuat seseorang berisiko untuk terkena berbagai penyakit seperti jantung koroner, kanker paru, mulut, tenggorokan, stroke, impotensi, gangguan kehamilan, janin dan lainnya. Dalam satu batang rokok terdapat 4000 bahan kimia beracun dan 69 diantaranya bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker.

Padahal kerugian yang diakibatkan dampak merokok cukup besar dibandingkan cukai rokok yang diterima pemerintah kita. Besarnya biaya kesehatan pada penderita penyakit akibat merokok, biaya tidak langsung seperti kehilangan produktifitas, kecacatan, opportunity cost dan lainnya.

Kebiasaan merokok telah membudaya dengan lingkungan masyarakat kita dimana disetiap acara biasanya disajikan rokok. Hal ini mendorong semakin banyak orang yang akan menjadi perokok. Generasi muda juga mendapatkan tekanan sosial dari teman-temannya sehingga menjadi perokok sejak usia muda.

Iklan rokok dapat kita lihat dimana-mana, beberapa kegiatan olahraga justru disponsori oleh perusahaan rokok. Hal ini malah membuat bingung masyarakat seolah-olah rokok itu menyehatkan padahal justru kenyataannya sebaliknya. Mengurangi iklan rokok tersebut perlu kita lakukan sebab merokok jelas merugikan kesehatan kita.

Seorang suami yang merokok di rumah telah membuat istri dan anaknya juga terpapar oleh asap rokok. Pekerja yang merokok dikantor juga telah membuat teman lainnya terpapar. Ada sekitar 85% asap rokok dalam ruangan merupakan asap samping (sidestream smoke) dari ujung rokok yang membara. Asap inilah yang diisap oleh perokok pasif yang kadarnya lebih tinggi dari yang diisap oleh perokok. Oleh karena itulah menjadi perokok pasif sangat berbahaya.

Peraturan yang melindungi perokok pasif sampai saat ini tidak ada yang berjalan secara efektif. Bahkan undang-undang tentang ini masih dalam perdebatan, padahal perokok pasif berhak mendapat perlindungan. Paparan asap rokok orang lain dapat membahayakan semua pihak yang ada didekatnya.

Mewujudkan kawasan bebas rokok

Lebih dari 150 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok orang lain dirumah, di perkantoran, di tempat-tempat umum dan kendaraan umum. Sebanyak 71% rumah tangga mempunyai pengeluaran untuk merokok, dan lebih dari 87% merokok di dalam rumah ketika sedang berada bersama anggota keluarganya (Susenas 2004). Data Susenas tahun 2001 juga menunjukan sebanyak 43 juta anak Indonesia usia 0-14 tahun yang sama dengan 70% populasi kelompok umur tersebut terpapar asap rokok di dalam rumah.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan kita semua. Mewujudkan kawasan bebas rokok perlu kita lakukan segera. Namun demikian yang dimaksud kawasan bebas rokok adalah didalam ruangan dan tempat-tempat umum. Jadi perokok dapat merokok diluar rungan, hal ini bertujuan mengurangi paparan asap rokok kepada orang lain. Ruangan yang ber AC juga sangat tidak aman apabila ada yang merokok, sebab sirkulasi udara yang berputar-putar disana dapat mencemari seluruh ruangan.

Kebiasaan merokok didalam rumah dan dikantor justru dapat membahayakan orang yang ada disekitarnya. Paparan asap rokok selama 30 menit saja dapat meningkatkan jumlah sel dinding dalam pembuluh darah (endotel), menambah beban oksidasi, menyebabkan kerusakan sel endotel dan penggumpalan sel pembeku darah yang menyebabkan penyempitan dan kekakuan pembuluh darah.

Sebenarnya masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dari paparan asap rokok orang lain yang dapat membahayakan kesehatan mereka. Oleh sebab itulah diperlukan suatu peraturan yang mengatur tentang kawasan bebas asap rokok. Perokok pasif berhak untuk mendapat perlindungan tersebut bahkan dapat menuntut apabila kesehatannya terbukti berdampak buruk akibat dari paparan asap rokok.

Di Indonesia saat ini peraturan tentang kawasan bebas rokok masih tarik ulur dengan berbagai kepentingan, beberapa daerah sudah mulai mengeluarkan Perda tentang kawasan bebas rokok seperti di Kota Palembang baru-baru ini di Provinsi Bali. Perlunya komitmen pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkannya. Kita masih menunggu daerah-daerah lainnya yang memiliki komitmen untuk membuat Perda Kawasan Bebas Rokok.

No comments:

Post a Comment